JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) ingin revisi undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji menegaskan hubungan hierarkis antara Kemenhaj dan BPKH. Menteri Haji merupakan pemberi mandat, sedangkan BPKH adalah pelaksana yang wajib bertanggung jawab kepada menteri.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan pentingnya mandat hukum. Tanpa mandat undang-undang, menteri bisa menitipkan dana haji ke fund manager mana pun.
Namun, regulasi yang ada mengharuskan pengelolaan dana haji melalui BPKH. Akibatnya, pilihan pengelolaan menjadi tunggal, sehingga tuntutan manfaat dan keuntungan bagi jemaah semakin kuat.
Tanggung Jawab BPKH kepada Menteri dan Presiden
Dahnil menekankan pentingnya BPKH bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Haji dan Umrah. Pembinaan dan koordinasi harus dilakukan sepenuhnya melalui menteri sebagai pemegang mandat.
“Menteri bertanggung jawab penuh terhadap auditor dana tersebut,” kata Dahnil. Dengan pengaturan ini, setiap kebijakan pengelolaan keuangan haji tetap berada di bawah pengawasan kementerian.
BPKH berperan sebagai pelaksana mandat. Mereka wajib menyampaikan laporan secara berkala maupun sewaktu-waktu jika diperlukan untuk memastikan akuntabilitas.
Usulan Perubahan Norma Hierarki Kelembagaan
Dahnil mengusulkan agar BPKH tetap bertanggung jawab seperti undang-undang sebelumnya. Artinya, pembinaan dan koordinasi harus penuh melalui Menteri Haji dan Umrah.
Dalam konteks ini, setiap kebijakan strategis terkait pengelolaan keuangan haji wajib dikomunikasikan kepada menteri. BPKH harus memastikan transparansi dan manfaat optimal bagi jemaah haji.
Laporan Berkala dan Komunikasi Strategis
Setiap kebijakan pengelolaan dana haji harus dilaporkan kepada menteri. Laporan bisa bersifat rutin atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pengawasan dan evaluasi.
Hal ini memastikan dana haji dikelola secara profesional, aman, dan memberikan keuntungan bagi jemaah. Komunikasi antara BPKH dan menteri menjadi kunci dalam menghindari potensi risiko pengelolaan.
Dengan revisi undang-undang yang menegaskan hierarki, pengelolaan keuangan haji diharapkan lebih transparan. Tujuannya agar setiap keputusan strategis tetap berpihak pada kepentingan dan manfaat jemaah.